#

Tidak Tercatat di KUA, Kabid P3A Bantaeng Kecam Pernikahan Dini di Bawah Tangan

Jumat, 31 Agustus 2018 | 22:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bantaeng, GoSulsel.com — Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid P3A) pada Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng, Syamsuniar Malik, mengecam peristiwa nikah dibawah tangan yang dilakukan  anak dibawah umur tanpa sepengetahun pemerintah.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam terjadinya pernikahan anak usia dini di Ulu Ere. Bukan apa, selain usianya belum cukup sesuai Undang-undang, alat reproduksinya belum siap begitu juga, mentalnya,” kata Syamsuniar, Jumat (31/8/2018).  

pt-vale-indonesia

Semestinya, lanjut dia, orang tua kedua pasangan pengantin dini itu harus mempertimbangkan lebih matang jika akan menikahkan anak. Betapa tidak, usianya masih sangat muda.

Dia menjelaskan, seseorang masuk sebagai kategori anak adalah mulai dari usia nol sampai 18 tahun. Ini sesuai pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perkawinan. UU itu menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sementara UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

“Pernikahan pasangan ini tidak tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulu Ere. Reski dan Mia disinyalir hanya dinikahkan pihak keluarganya sendiri,” bebernya.

Syamsuniar mengaku cukup intens melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pernikahan dini agar anak mendapat haknya dalam hal pendidikan dan kesehatan. Bukan sebaliknya, orangtua cepat-cepat menikahkan anaknya.

Kabid P3A bersama Sekretaris Dinas PMDPPPA juga sudah melakukan kunjungan lapangan, mulai mengunjungi keluarga mempelai juga menghimpun informasi pada KUA Ulu Ere. 

Sekedar diketahui, dunia anak kembali dihebohkan dengan pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Bantaeng atas nama Reski (13) baru lulus SD dan Mia (17) siswi SMK kelas 2. Keduanya tinggal tidak jauh hanya berjarak 2 km dan bersebelahan desa di Kecamatan Ulu Ere.(*)