Terdakwa Muhammad Ridwan Hilang, Kejari Bantaeng Terbitkan Status DPO
Senin, 03 September 2018 | 18:13 Wita
-
Editor: Irwan AR
-
Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com
Bantaeng,Gosulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terpaksa menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada terdakwa money politic Muhammad Ridwan karena tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan banding Pengadilan Tinggi Sulsel.
“Kami terpaksa menerbitkan surat DPO kepada terdakwa Muhammad Ridwan karena setelah diberi waktu agar secara sukarela datang ke Kejaksaan untuk menjalani putusan banding selama dua bulan penjara” kata Hajar Aswad, Jaksa Penuntut Umum, Senin (3/9/2018).
Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah berupaya melakukan upaya persuasif dengan mendatangi rumah terdakwa. Namun yang bersangkutan tidak berada dirumah. Makanya Jaksa meminta isteri terdakwa dapat membujuk suaminya menjalani putusan hukum.
“Kami sudah mendatangi rumah terdakwa dibantu pihak kepolisian di Kampung Birea Desa Pa’jukukang Kecamatan Pa’jukukang. Kami minta isterinya agar terdakwa bisa didatangkan untuk menjalani putusan hukum,” jelas Hajar Aswad.
Pihaknya memang telah melakukan pencarian, lanjutnya, namun sampai sekarang terdakwa belum muncul, maka Kejari Bantaeng memberikan waktu sampai hari Minggu 2 September sebelum akhirnya dikeluarkan surat penetapan status DPO.
Informasi yang diperoleh dari beberapa sumber menyebutkan, keberadaan Muhammad Ridwan saat ini sedang berada di Kalimantan atau di Samarinda tepatnya di rumah salah seorang ponakannya. Terdakwa berada di Kalimantan sudah cukup lama pasca putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Sekedar diketahui, terdakwa harus menjalani putusan banding Pengadilan Tinggi Sulsel dalam kasus money poltic pilkada serentak Bantaeng Juni 2018. Terdakwa harus menjalani putusan 2 bulan penjara denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. (*)