Halangi Kerja Jurnalis, Sekwan Teken Surat Mutasi Staf Komisi D DPRD Makassar
Makassar,GoSulsel.com – Staf Komisi D DPRD Kota Makassar, Maya segera dimutasi. Hal ini berdasarkan pengakuan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Awan Umar setelah mengetahui bahwa Maya sudah beberapa kali menghalang-halangi kerja wartawan yang posting di DPRD Makassar.
Sebelumnya, Maya memang mengahalangi salah satu jurnalis saat melakukan peliputan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Gedung DPRD beberapa waktu lalu. Maya beralasan bahwa pada saat ini ada rapat internal, namun setelah dikonfirmasi ke sejumlah anggota dewan, pernyataan Maya sama sekali tidak mendasar.
“Kita sudah melakukan tindaklanjut terhadap laporan bahwa ada salah satu staf yang menghalangi tugas jurnalis di Komisi. Sebenarnya Monev itu rapat terbuka bukan rapat tertutup atau internal yang sifatnya tidak boleh diketahui oleh publik,” kata Adwi saat berbincang dengan sejumlah awak media di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Selasa (4/9/2018).
Adwi mengaku, bahwa surat mutasi Maya sudah ditekeng, saat ini pihaknya tinggal menunggu persetujuan pimpinan Komisi D, Samapara Sarif.
“Ini sudah ada suratnya untuk pemindahan. Karena ini bukan baru pertama kalinya sata terima laporan. Kita tinggal menunggu persetujuan dari Ketua Komisi D,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sampara Sarif mempersilakan Sekwan untuk melanjutkan inisiatifnya. Berkaitan dengan mutasi Maya, dia tidak akan ikut campur, pasalnya koordinasi mutasi staf DPRD adalah tanggungjawab eksekutif.
“Soal pemindahan itu urusannya pak Sekwan. Atasannya Maya kan bukan kami, tapi Sekwan. Kita persilakan saja ke Pak Sekwan,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar ini.
Dia mengaku sangat mengecewakan sikap stafnya itu. Bahkan Sampara mengaku sama sekali tidak ada rapat internal dihari kejadian, pasalnya tidak ada instruksi dari dia soal jadwal rapat internal.
“Mulai sekarang Maya tidak mengurusimi rapatnya Dewan, dia hanya mengurusi keperluan pribadinya Dewan,” katanya.(*)