Saat Krisis Ekonomi, Presiden Malah Naikkan Tunjangan Operasional Kepala Daerah Rp200 Juta Perbulan

Kamis, 06 September 2018 | 22:26 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Saat pelantikan Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur bersama delapan pasangan Gubenur dan Wagub hasil Pilkada serentak 2018, kamis 5 September, Presiden memberikan janji akan menaikkan tunjangan operasional kepala daerah hingga Rp200 juta.

Janji Jokowi saat mengumpulkan Bupati-Walikota se Indonesia di Istana Bogor itu terasa kurang tepat ditengah keprihatinan krisis ekonomi global yang berimbas ke pelemahan rupiah dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

pt-vale-indonesia

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel yang juga Penjabat Wali Kota Palopo, Andi Arwin Azis mengungkapkan rencana kenaikan tunjangan operasional Rp200 juta perbulan itu sudah pasti juga dinikmati Gubenur dan Wakil gubenur baru Sulsel.

“Di hadapan Bupati-Walikota, beliau berjanji menaikkan tunjangan antara Rp150-200 juta perbulan untuk Kepala daerah termasuk gubernur dan wakil gubernur,” kata Arwin di sela-sela kegiatan penjemputan Prof Andalan di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis (6/9/2018).

Kebijakan ini kata Arwin untuk mengantisipasi kejadian operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. Pasalnya selama ini, biaya operasional Kepala daerah sangat terbatas yang membuat mereka terpaksa mencari sumber lain untuk membiayai operasional.

Rencananya aturan baru soal kenaikan gaji dan tunjangan Kepala daerah akan dikeluarkan bulan September ini. Aturan ini akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga membuat kebijakan soal pelaporan dan pertanggungjawaban biaya operasional Kepala daerah. Nantinya sebesar 70 persen biaya operasional cukup dilaporkan menggunakan sistem lump sum.

“Dengan sistem ini, pelaporan penggunaan anggaran tak perlu kuitansi atau nota. Cukup pelaporan tertulis, besarannya sekitar 70 persen dari anggaran operasional. Istilah lainnya dana pakai habis,” jelasnya.

Untuk pembayaran gaji dan tunjangan Prof Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman, BPKD akan melakukan seperti pembayaran pada ASN. Mulai bulan ini, gaji dan tunjangan ditransfer ke rekening pribadi keduanya. (*)


BACA JUGA