Kepala Kemenag Bantaeng Imbau Masyarakat Atur Penggunaan Sound Sistem Masjid
Bantaeng, Gosulsel.com – Menyikapi adanya larangan dari Menteri Agama yang tidak memboleh menggunakan pengeras suara ketika mengumandangkan azan dan radio masjid, disikapi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng Muhammad Yunus.
Menurut dia, masyarakat dinilai salah memahami aturan Kementerian Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam. Sesungguhnya tidak ada larangan bagi masjid untuk menggunakan pengeras suara dan memutar radio masjid.
“Sebenarnya maksud dari aturan itu adalah berupa imbauan kepada pengelola masjid agar ikut memperhatikan dan mengatur sound sistem agar dapat dibunyikan secara bersamaan sesuai waktu shalat,” kata Muhammad Yunus, Senin (17/9/2018) di kantornya.
Aturan tersebut, terang dia, bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan tenteram dalam hidup bermasyarakat karena setiap warga memiliki hak yang sama. Namun begitu, tetap mengedepankan kearifan lokal.
“Jadi Kesimpulannya pemerintah tidak pernah melarang memakai pengeras suara di masjid. Tapi lebih dianjur untuk ditata dengan baik termasuk kualitas sound sistem,” jelasnya.
Ditambahkan, sebetulnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid sejak 1978.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushollah. Aturan tersebut masih berlaku karena hingga kini belum ada penggantinya.(*)