#DAERAH
Oktober, KUA di Bulukumba Terapkan Manajemen Nikah Berbasis Aplikasi Online
Bulukumba, GoSulsel.com — Jika tidak ada kendala, salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bulukumba yakni KUA Kecamatan Bulukumpa akan menerapkan pencatatan perkawinan sistem aplikasi berbasis online. Sistem ini berdasarkan penyempurnaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan.
Kesiapan penerapan sistem tersebut diungkapkan Syahrul Afandi, salah seorang Penyuluh Agama KUA Bulukumpa. Menurut dia, sesuai Bab VII Pasal 21 ayat 1 dari PMA tersebut dijelaskan, Administrasi Pencatatan Perkawinan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perkawinan Berbasis Online (SIMPBO).
“Jadi sistem pencatatan perkawinan lewat aplikasi manajemen berbasis online di KUA Kecamatan Bulukumpa, Insya Allah mulai diterapkan Oktober mendatang,” ungkap Syahrul, Rabu (19/9/2018).
Hal terpenting dari aplikasi dan sangat menentukan dalam proses penginputan data, kata dia, adalah terkait validasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan, termasuk wali nikah dan saksi-saksi.
Dijelaskan, aplikasi ini nantinya langsung terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga NIK dari setiap calon pengantin dipastikan sudah harus tervalidasi melalui Disdukcapil.
“Apabila NIK yang bersangkutan tidak valid maka proses pencatatan perkawinan tidak dapat dilanjutkan dan secara otomatis proses penginputan data akan terhenti sehingga bisa berdampak pada pelaksanaan akad nikah,” terang Syahrul.
Untuk itu, sebelum sistem menolak melakukan penginputan data, imbuhnya, diharapkan pihak yang akan melangsungkan pernikahan agar intens berkomunikasi di Dinas Dukcapil untuk validasi NIK.
“Jadi diimbau kepada masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan, sedapat mungkin memastikan NIKnya sudah tervalidasi melalui Dinas Dukcapil,” tutupnya.(*)