Demo Honorer di DPRD Sulsel beberapa waktu lalu/IST

Pengurus Pusat IGI Sebut Pemerintah Hianati Pengabdian Guru Honorer K2

Rabu, 19 September 2018 | 13:18 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,Gosulsel.com – Polemik penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terutama untuk honorer kategori 2 (K2) menjadi perhatian pengurus pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI).

“Terutama batasan usia 35 tahun bagi K2 termasuk bagi guru honorer sebenarnya adalah penghianatan pemerintah terhadap guru-guru honorer,” kata Ketua Umum PP IGI, Muhammad Ramli Rahim, Rabu (19/9/2018).

pt-vale-indonesia

Ramli mengatakan pengabdian guru honorer selama bertahun-tahun dibayar murah oleh pemerintah dengan membatasi usia. Betapa tidak dari total 438.590 data K2 di BKN Pusat, hanya 13.347 orang yang memenuhi syarat untuk mendaftar.

Pemerintah memberi perlakuan sama kepada mereka yang belum pernah mengabdi dan sudah pernah mengabdi pada batasan usia dan secara otomatis, guru-guru yang telah mengabdi 12 tahun atau lebih otomatis tak punya hak lagi menjadi PNS.

“Padahal selama ini mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia dengan bayaran murah,” jelas Ramli.

Selain tidak berpihak pada dunia pendidikan dengan hanya mengangkat 83.000-an guru, Ramli menilai pemerintah juga jelas-jelas menyepelekan pengabdian guru selama bertahun-tahun dengan nasib tak menentu karena kontrak hanya setahun dan dengan bayaran yang begitu murah.

“Penghianatan terhadap pengabdian ini bisa berdampak pada mogok massal guru honorer yang saat ini mengisi lebih dari 50% formasi guru pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Saat ini, ribuan guru Honorer di seluruh Indonesia turun ke jalan menuntut pemerintah menghilangkan batasan usia, tak elok mereka ditolak pemerintah setelah mengabdi lebih dari 12 tahun. (*)