Perkuat PPID, Kominfo SP Bentuk Tim Kunjungi OPD
Makassar, Gosulsel.com — Hasil evaluasi dan monitoring terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Sulsel, didapati sebagian besar belum aktif dalam melakukan publikasi informasi publik.
Menyikapi persoalan itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) selaku PPID Utama merasa perlu untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
Salah satu langkah efektif PPID utama adalah melakukan kegiatan koordinasi dan kunjungan pembinaan secara langsung kepada OPD.Lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dilakukan untuk penyediaan data dan informasi publik. Sekaligus membantu memberikan pembinaan pengelolaan PPID pada setiap OPD.
Menurut Kepala Dinas Kominfo SP, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, semua badan publik wajib untuk memberikan semua informasi bagi masyarakat, kecuali informasi yang di kecualikan.
“Keterbukaan informasi diharapkan menjadi semangat demokratisasi yang menawarkan keterbukaan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan pada setiap Badan publik salah satunya adalah OPD yang merupakan penyedia data dan informasi publik,” ungkap Andi Hasdullah.
Sementara itu, Kepala Bidang Informatikan Dinas Kominfo SP, Badaruddin, target dari koordinasi dan kunjungan pembinaan ini diantaranya, sebagai bentuk fasilitasi pembentukan dan pembinaan PPID Pembantu pada setiap OPD.
Dia melanjutkan, target lain adalah mendapat data dan informasi publik dari OPD. Meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (data/informasi profil OPD), informasi yang wajib diumumkan serta merta seperti informasi terkait bencana alam, bencana sosial, persebaran daerah wabah penyakit). Juga terkait informasi yang wajid disiapkan setiap saat seperti informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan badan publik.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini, menurut mantan Kabag Humas Pemprov Sulsel itu, adalah UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor: 115 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel, Surat Keputusan Gubernur Sulsel No: 1481/VI/Tahun 2017 tentang PPID Sulsel, dan Keputusan Gubernur Sulsel No: 1482/VI/Tahun 2017 tentang PPID Pembantu Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel.
“Dengan mengacu pada aturan dan SK Gubernur yang disebutkan diatas, Dinas Kominfo-SP pun mengeluarkan surat tugas,” jelas Badar di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (21/9).
Pihaknya kemudian membentuk tiga tim. Masing-masing tim beranggotakan tujuh orang dengan 17 OPD jangkauan setiap tim
Kegiatan ini sudah dua hari berlangsung dan akan terus menerus bertugas mengumpulkan data/informasi sampai rampung.
Untuk tahap awal, PPID Utama baru mengumpulkan informasi sederhana terkait profil badan publik. Seperti kedudukan/domisili, ruang lingkup kegiatan, visi dan misi, fungsi dan tugas, struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, serta profil singkat pejabat struktural.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan tahapan yang telah diprogramkan,” pungkasnya.(*)