Gelar Penertiban, UPT Pendapatan Wilayah Gowa Raup Rp 52 Juta PKB
Gowa, GoSulsel.com — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa menggelar penertiban kendaraan tunggak pajak, di Jalan Tun Abdul Razak Gowa, Selasa (25/9/2018). Penertiban tersebut untuk menjaring kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik. Ia mengatakan penertiban yang berlangsung dari pukul 09:00 – 12:00 WITA tersebut pihaknya berhasil menjaring 82 kendaraan yang belum bayar pajak.
“Penertiban hari ini kami berhasil menjaring sebanyak 82 kendaraan yang belum bayar pajak. Yang terdiri dari roda dua sebanyak 42 unit dan roda empat 40 unit kendaraan,” katanya.
Lanjunya, namun sebanyak 35 unit kendaraan memilih melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total pemasukan pajak ke kas daerah sebanyak Rp 52.648.598.
“Sebanyak 35 unit kendaraan memilih membayar di tempat dengan jumlah Rp 52.648.598 terdiri dari roda dua 17 unit dengan Rp 4.282.200 dan roda empat sebanyak 18 unit dengan total pajak Rp 48.366.398,” lanjutnya.
Sementara itu, kendaraan yang tidak membayar pajak di tempat dikenakan tilang oleh pihak kepolisian. Namun ada juga yang berjanji akan segera melunasi pajak kendaraannya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira, S.STP. juga menjelaskan penertiban tersebut didukung oleh Kepolisian Polres Gowa dan Jasa Raharja Kabupaten Gowa.
Ia juga membeberkan dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan penertiban kendaraan tunggak pajak. Namun ia masih enggan membeberkan tanggal dan tempatnya, karena ditakutkan pemilik kendaraan akan menghindari tempat penertiban.(*)