Puluhan Guru Honorer di Gowa Curhat ke Dewan, Pertanyakan Pembatasan Usia CPNS
Gowa, Gosulsel.com — Puluhan guru honorer yang ada di Kabupaten Gowa mendatangi kantor DPRD, Unjuk rasa meminta perhatian pemerintah agar nasib mereka sebagai tenaga honorer di perhatikan, serta memprotes terkait adanya pembatasan Usia Pendaftaran CPNS.
“Adanya aturan penerimaan CPNS tahun 2018 dengan mempersyaratkan batas usia 35, ini diskriminasi dengan adanya batasan usia yang bisa ikut mendaftar CPNS. batas usia itu telah pasti akan menahan langkah kami untuk bisa terekrut menjadi PNS,” ujar Ahmad Ando Selaku Kordinator Lapangan, Selasa (25/9/18).
Dalam orasi yang disampaikan Ahmad Ando, para honorer menilai pemerintah pusat mendiskriminasi para honorer khususnya pada jam kerja dan pemberian tunjangan yang hanya menguntungkan para ASN (Aparatur Sipil Negara) saja. Padahal kerja honorer lebih berat dibanding pegawai yang berstatus ASN.
Karena itu teriak Ahmad Ando, para honorer menuntut dan mendesak pemerintah pusat untuk tidak mengesahkan UU tentang Pegawai, Pemerintah Pekerja kontrak (P3K). Juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali syarat CPNS khususnya pembatasan usia hingga 35 tahun saja.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan guru honorer ini juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menerbitkan SK Bupati kepada para guru honorer serta meminta kepada Pemkab Gowa untuk mengeluarkan surat edaran tentang standarnisasi upah terhadap guru honorer berdasarkan regulasi yang jelas.
Sejumlah perwakilan guru honorer yang diterima perwakilan DPRD Gowa oleh Ketua Komisi IV Asriady Arasy didampingi Makmur Muang dan Syamsuarni Taco langsung curhat.(*)