Sudah Mundur dan Tercatat di DCT Partai Lain, Dua Legislator Bantaeng Ngotot Minta Gaji

Minggu, 07 Oktober 2018 | 08:36 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bantaeng, GoSulsel.com — Meskipun dinyatakan sudah mengundurkan diri dari partai sebelumnya yang pernah berjasa mendudukkannya sebagai anggota DPRD, namun dua dari tiga legislator Bantaeng yang tinggal menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) masih ngotot memperoleh gajinya.

Ketiga legislator yang pindah ke partai lain dan aegera di PAW masing-masing, Haji Budi Santoso sebelumnya Partai Golkar pindah ke NasDem, Hj Hasra dari PKPI pindah ke PAN serta Herlina Aris juga dari PKPI ke Demokrat.

pt-vale-indonesia

Dua legislator yang tetap ngotot mendapat gaji meskipun sudah tidak diakui oleh partai yang dianungi sebelumnya. Itu dibuktikan kalau keduanya sudah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) partai lain.

Terkait hal itu, Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamna, secara tegas menyatakan bahwa pasca penetapan DCT yang dikeluarkan KPUD, maka status keanggotaan caleg sudah final. Begitu juga bila ada legislator yang kembali mencaleg dan pindah ke partai lain, maka statusnya sebagai anggota DPRD juga sudah gugur.

“Jika ada anggota DPRD yang mencalegkan diri, maka status sebagai anggota DPRD sudah gugur alias tidak tercatat lagi sebagai anggota dewan dari partai pengusung sebelumnya,” tegas Hamzar, kepada GoSulsel.com, Sabtu kemarin (6/10).

Hamzar mengakui menerima laporan dari Sekretariat DPRD Bantaeng terkait adanya keinginan beberapa caleg yang segera di PAW namun masih ngotot mendapat gaji, itu tidak masuk pada ranah PKPU tapi diatur lewat peraturan Kementerian Dalam Negeri No: 160/6324/OTDA.

“Terkait masalah gaji bagi legislator yang sudah dinyatakan mundur dari partai sebelumnya itu bisa dikatakan tidak patut lagi karena sudah mundur dari partai yang mengusung sebelumnya,” jelasnya lagi.

Kalaupun hingga kini, lanjutnya, ketiganya belum di PAW, itu tidak lebih masalah waktu saja karena mungkin saja pejabat yang akan memPAW para legislator tersebut masih sibuk. Tapi intinya proses administrasinya berjalan dan tentunya dikuatkan dengan penetapan DCT.

“Jadi pasca penetapan DCT seluruh caleg yang akan maju itu sudah final, termasuk yang pindah partai juga sudah dinyatakan selesai dan terdaftar dipartai yang baru. Mengenai gaji bagi anggota dewan yang pindah di partai lain, itu bukan lagi domain KPU tapi diatur lewat peraturan Mendagri,” kuncinya.

Dari informasi yang dihimpun gosulsel.com, dua legislator yang sudah mundur tertanggal 30 Juli 2018, masih ngotot memperoleh gaji.

Hanya saja pihak Sekretariat DPRD Bantaeng terhitung Oktober ini bersikukuh tidak memproses pencairan gaji ketiga mantan legislator tersebut berdasarkan edaran surat dari Kemendagri, meskipun legislator itu terkesan memaksa gaji mereka dicairkan.(*)


BACA JUGA