Diduga Gelapkan Agunan Debitur Senilai Rp 500 Juta, BRI Cabang Barru Dilapor ke Polisi

Kamis, 18 Oktober 2018 | 21:00 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Didampingi Kuasa Hukumnya Shyafril Hamzah, Debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Barru, Syarifuddin (56) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel, Kamis (18/10/2018).

Kedatangan Shyafril Hamzah bersama kliennya untuk melaporkan BRI Cabang Barru dengan dugaan pidana penggelapan agunan senilai Rp 500 juta.

pt-vale-indonesia

“Hari ini kami lapor resmi dugaan penggelapan,” kata Shyafril sembari mengatakan laporan polisinya bernomor LP-B/393/X/2018/SPKT Polda Sulsel tanggal 18 Oktober 2018.

Menurut Shyafril, kejadian yang dialami kliennya tersebut berawal saat ia angkat kredit di BRI Cabang Barru pada tahun 2005 sebesar Rp 250 juta dengan menjaminkan agunan berupa empat buah sertipikat tanah yang luasnya beragam.

“Ada empat sertifikat tanah yang jadi jaminan masing-masing SHM nomor 470 luas lahannya 105 M2, SHM nomor 807 luasnya 600 M2, SHM nomor 508 luasnya 4480 M2 dan SHM nomor 501 luasannya 4300 M2,” ungkap Shyafril.

Hingga pada tahun 2011, lanjut Shyafril kliennya yang tercatat sebagai debitur terlama bermitra dengan BRI cabang Barru tersebut dapat melunasi kewajibannya.

“Disitulah klien saya (Syarifuddin) meminta jaminannya dikembalikan. Tapi pihak BRI Cabang Barru hanya mengembalikan dua sertifikat tanahnya. Sedangkan yang dua sertifikat lainnya dijanjikan nanti belakangan diberikan karena katanya sementara dicari dulu,” lanjut Shyafril.

Namun selang beberapa bulan, Syarifuddin mengetahui jika dua sertifikat tanah yang dijanjikan akan dikembalikan tersebut, ternyata sudah dijual oleh pihak BRI Cabang Barru dengan cara dilelang tanpa ada pemberitahuan kepadanya.

“Klien saya (Syarifuddin) lalu mencari tahu alasan BRI Cabang Barru sehingga melelang jaminannya tersebut. Diantaranya menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan jawaban PN Barru secara tertulis katakan tidak pernah mengeluarkan penetapan lelang yang diajukan oleh BRI Cabang Barru terhadap objek dua sertipikat tanah yang di maksud,” terang Shyafril.

Dengan demikian, Shyafril menduga kuat pihak BRI Cabang Barru telah menggelapkan aset kliennya yang sudah tidak berstatus sebagai jaminan atau agunan tersebut dengan dasar adanya keterangan pelunasan yang diterbitkan oleh pihak BRI Cabang Barru sendiri.

“Disinilah letak dugaan penggelapannya. Kalau pun berstatus sebagai jaminan atau agunan maka seharusnya pihak BRI Cabang Barru tunduk pada aturan UU Fidusia. Dimana jaminan atau agunan merupakan titipan dan tidak boleh serta merta beralih tanpa diketahui atau seizin pihak pemilik jaminan,” jelas Shyafril.

Syarifuddin bersama Kuasa Hukumnya, Shyafril Hamzah berharap Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono memberikan atensi terhadap masalah yang dilaporkannya tersebut. Hal itu, kata Syarifuddin agar ada efek jera dan tak ada lagi mafia-mafia perbankan yang bergentayangan dan tentunya sangat merugikan masyarakat.

“Apalagi klien saya diketahui sebagai mitra BRI Cabang Barru yang terbaik dan terlama menjalin kerjasama. Seharusnya pihak BRI selalu memberikan dukungan dan motivasi kepada nasabahnya atau debiturnya. Bukannya mencari-cari celah agar nasabahnya jatuh ke jurang,” tandasnya.(*)