#Menuju Parlemen 2019
KPU Sulsel Akui Kampanye Negatif Memang Tidak Dilarang
Makassar, Gosulsel.com – Perdebatan soal kampanye negatif tidak hanya dibicarakan di pusat, perbincangan ini juga sudah dibahas di tingkat lokal, termasuk di Sulawesi Selatan.
Komisioner Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad menjelaskan kampanye negatif memang tidak dilarang. Namun, alangkah bijak apabila kampanyenya lebih menekankan pada tawaran program yang diusung jika mereka terpilih.
“Kampanye itu sebaiknya diisi dengan tawaran visi misi yang rasional dan terukur, sehingga rakyat bisa yakin bahwa mereka (partai dan calegnya) pantas dipilih,” jelasnya, Kamis (18/10/2018).
Menurutnya, kampanye negatif bisa diberi sanksi apabila berindikasi menghina atau fitnah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pasal 280 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika melanggar, maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” pungkasnya.
Perdebatan ini menyusul pernyataan presiden PKS Sohibul Iman, yang memperbolehkan kadernya melakukan negative campaign menuai pro dan kontra. Pasalnya tidak ada aturan melarang kampanye negatif.(*)