#

Diduga ada Keganjilan, LSM TKP Minta Bupati Bantaeng Periksa Aset Peternakan

Senin, 29 Oktober 2018 | 14:52 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bantaeng, GoSulsel.Com – Ketua LSM Transparansi Kinerja Pemerintahan (TKP) Bantaeng Aidil Adha, berharap kepada Bupati Bantaeng Ilham Azikin untuk meminta bidang aset Pemkab Bantaeng memeriksa seluruh aset peternakan yang setiap tahun dilaporkan sebagai aset tetap.

Bukan apa-apa, menurut Aidil, dari hasil investigasi yang dilakukan LSM TKP, ditemukan keganjalan terkait daftar aset yang ditanda tangani oknum Kadis Pertanian dan Peternakan tanpa melihat atau memastikan kondisi fisik dan keberadaan aset seperti Kuda Sumbawa induk yang di beli peternakan pada tahun 2009 sebanyak 16 Ekor seharga sekitar Rp 112 juta.

pt-vale-indonesia

Aset Pemkab berupa Kuda Sumbawa ini, ungkap Aidil, masih terdaftar dalam kartu aset Peternakan 2017. Begitu juga dengan pembelian Sapi induk produktif sebanyak 23 ekor Seharga Rp. 149,9 juta lebih. Hewan ternak ini juga masih terdaftar dalam kartu aset tetap Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2017.

“Hasil investigasi kami terkait hewan yang tercatat sebagai aset daerah itu dan keberadaannya tidak jelas dan simpang siur, sudah kam laporkan ke tipikor Polres Bantaeng,” jelas Aidil, Senin (29/10/2018).

Pihaknya menduga terjadi miskomunikasi antara pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan sehingga aset yang tidak jelas masih terlapor sampai tahun. 2017. Selain itu juga, diduga ada anggaran pemeliharaan setiap tahun terhadap aset hewan ternak itu yang tidak jelas keberadaannya.

“Bukan hanya aset Kuda Sumbawa dan Sapi yang sudah kami laporkan, kami juga telah melaporkan dugaan penjualan aset daerah lainnya seperti kambing, 5 Ekor Sapi, Ayam kampung dan Ayam petelur. Penjualan aset daerah ini diduga tidak di setor ke kas daerah,” tegasnya.

Ketua LSM TKP itu juga meminta kepada Polres Bantaeng agar serius memproses laporan tersebu agar segera diberkas kasus itu bisa secepatnya diserahkan ke tim penyidik untuk diproses sesuai hukum.

“Sebagai pelapor, sesuai aturan kami juga punya hak mempertanyakan terkait perkembangan atau progres laporan yang sudah kami laporkan. Tentunya ini menjadi bagian keseriusan pihak kepolisian dalam penanganan kasus,” tandas Aidil. (*)