Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Terapkan UMP 2019, Hanya Naik Rp 212.615

Kamis, 01 November 2018 | 11:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 2877/X/2018, UMP 2019 diputuskan Rp 2.860.382. 

Meski dipastikan naik sebesar 8,03 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, UMP 2019 hanya naik Rp 212.615 dari UMP 2018 Rp 2.647.767.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang mengatakan keputusan penetapan UMP mulai berlaku per 1 Januari 2019. Dirinya berharap keputusan tersebut diterima dengan baik oleh pengusaha dan pekerja. 

“Kami minta pengusaha konsisten untuk menerapkan UMP. Ini berlaku nasional dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/11/2018).

Agustinus menyebutkan sebelum penetapan UMP, pihaknya melakukan rapat dewan pengupahan. Dalam rapat tersebut memang ada penolakan soal kenaikan UMP sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B.240/M-NAKER/PHIssk-UPAH/X/2018. 

“Beberapa serikat pengusaha memang minta naik 15 persen sebagain 9,75 persen. Kalau pengusaha sudah tentu berharap tak terlalu naik, tapi keputusan ini menjadi solusi bersama,” jelasnya.(*)


BACA JUGA