
DPRD Sosialisasi Empat Perda Kabupaten Gowa di Bajeng
Gowa, GoSulsel.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Bajeng, Gowa, Jumat (2/11/2018).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gowa, Abdul Razak mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di Kantor Camat Bajeng tersebut ada empat perda yang disosialisaskin.

“Terkait perda nomor 1 tahun 2017 Tentang Keberhasilan, Perda Nonor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Perda Nomor 5 tahun 2018 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Perda Nomor 2 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,” katanya.
Lanjut, Abdul Razak, mengatakan bahwa sosialisasi Perda tersebut diadakan untuk memberi pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang keempat Perda tersebut agar dapat diketahui.
Legislator dari dapil IV Kabupaten Gowea tersebut berharap dengan adanya sosialisasi Perda tersebut, lebih dari itu masyarakat bukan hanya sekedar mengetahuinya akan tetapi juga menaatinya.
“Dan harapan kita agar sosialisasi Perda ini masyarakat Kabupaten Gowa dapat menaati serta mematuhi aturan yang telah dibuat ini,” harapnya.(*)