Gelar Penertiban, UPT Pendapatan Makassar II Raup Rp 11 Juta PKB

Jumat, 02 November 2018 | 19:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II menggelar penertiban pajak kendaraan Jumat (2/11/2018) di Jalan Kapasa Raya Makassar. Dalam penertiban ini 21 kendaraan ditilang.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina, mengatakan, pada penertiban ini petugas berhasil menjaring 71 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan tersebut.

pt-vale-indonesia

“Dari 71 kendaraan yang terjaring, sebanyak 33 unit kendaraan diberi peringatan karena tidak membayar pajak terdiri dari kendaraan roda dua 15 unit dan roda empat sebanyak 18 unit. Sementara yang ditilang sebanyak 21 unit kendaraan karena tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK,” katanya.

Nurlina menambahkan, sebanyak 20 unit kendaraan membayar pajak di tempat melalui armada samsat keliling senilai Rp 11.915,681.

Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara, Nurfiany, menambahkan bahwa penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar II.

Ia menambahkan, Samsat Makassar II akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.

Lanjutnya, penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB-nya tepat waktu.(*)


BACA JUGA