
Hati-Hati! Buang Air Sembarang Tempat di Kabupaten Gowa Didenda Rp 50 Juta
Gowa, GoSulsel.com — Khusus daerah Kabupaten Gowa, bagi anda yang memiliki kebiasaan buang air, baik air kecil maupun air besar di sembarang tempat, saat ini untuk berhati-hati.
Pasalnya, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang kebersihan Bab VII Kesehatan Lingkungan, Pasal 18 bagian C, pemerintah mengeluarkan larangan buang air di sembarang tempat.

Sementara itu, dalam Bab XI tentang ketentuan pidana, Pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, 12 dan pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Peraturan tersebut disosialisasikan di empat kecamataan di Kabupaten Gowa yaitu Kecamatan Manuju, Bontomarannu, Bajeng dan Pallangga, Jumat (2/11/2018) oleh Komisi I dan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gowa, Abdul Razak yang hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan Perda tersebut dibuat untuk melakukan pengaturan terhadap pengelolaan kebersihan di Kabupaten Gowa.
“Bahwa kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan kabupaten Gowa menjadi kabupaten yang bersih, sehat, elok dan nyaman untuk masyarakat,” katanya.
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) IV tersebut berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat Kabupaten Gowa taat pada aturan yang telah dibuat untuk menciptakan Gowa bersih dan sehat.(*)