
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, DPRD Sosialiasai Perda Kabupaten Gowa di Somba Opu
Gowa, GoSulsel.com — Bersama Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapenperda) KomisiI DPRD Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gowa di Kantor Camat Somab Opu, Sabtu (3/11/2018).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Abdul Rasak, H. Muhammad Jufri dan H. Muh. Basir Dg bella. Selain itu, hadir juga Camat Somba Opu, UPTD, Kapus, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/ Lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Abdul Rasak yang juga meruapakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupatan Gowa mengatakan dalam sosialisasi tersebut DPRD Mensosialisasikan 4 Perda kabupaten Gowa dan wajib diketahui masyarakat Kabupaten Gowa.
“Terkait perda nomor 1 tahun 2017 Tentang Keberhasilan, Perda Nonor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Perda Nomor 5 tahun 2018 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Perda Nomor 2 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,” katanya.
Selain itu, legislator dari Partai Gerindra tersebut mengatakan sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada suluruh lapisan masyarakat agar mengetahui perda yang telah dibuat.
“Tujuannya agar perda-perda yang telah dilembar negarakan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya tentang empat perda tersebut,” lanjutmya.
Abdul Razak juga berharap dengan adanya sosialisasi Perda tersebut tersebut masyarakat bukan hanya sekedar mengetahuinya akan tetapi juga menaatinya.
“Dan harapan kita agar sosialisasi Perda ini masyarakat Kabupaten Gowa dapat menaati serta mematuhi aturan yang telah dibuat ini,” harapnya.(*)