DPRD Gowa Sosialiasai Perda Penyelenggaraan Kabupaten Sehat
Gowa, Gosulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gowa, Sabtu (3/11/2018) di Kecamatan Somba Opu.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Somba Opu tersebut dihadiri oleh Camat Somba Opu, UPTD, Kapus, Kepala Desa/lurah, Kepala Dusun/ Lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
Selain itu, hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Abdul Rasak, yang merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gowa, H. Muhammad Jufri dan H. Muh. Basir Dg bella
Dalam materinya, Abdul Razak yang memaparkan perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diadakan untuk memberi pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang adanya Perda tersbut.
“Tujuannya agar perda-perda yang telah dilembar negarakan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat,” katanya.
Lanjut legislator asal partai Gerindra ini mengemukakan bahwa pembentukan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Sehat sesuai amanat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Menurutnya, untuk mencapai tujuan nasional tersebut maka perlu diselenggarakan upaya yang yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan salah satu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk pembangunan di bidang kesehatan.
“Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945,” lanjutnya.
Abdul Razak yang juga legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IV ini mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan program Kabupaten Sehat adalah menciptakan kondisi daerah untuk hidup dalam lingkungan bersih, nyaman, aman dan sehat sebagai tempat bekerja untuk warga.
Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi Perda tersebut tersebut masyarakat bukan hanya sekedar mengetahuinya akan tetapi juga menaatinya.
“Dan harapan kita agar sosialisasi Perda ini masyarakat Kabupaten Gowa dapat mentaati serta mematuhi aturan yang telah dibuat ini,” harapnya.(*)