PAD Makassar Bakal Naik Delapan Persen di APBD Pokok

Minggu, 04 November 2018 | 12:24 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar diproyeksikan meningkat sebesar Rp1,6 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok tahun 2019. Hal ini dikatakan oleh koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali.

“Untuk tahun anggaran 2019 kita minta untuk bagaimana resolusi PAD tahun 2019 itu proyeksinya berapa? Tadi itu penyampaiannya bisa mencapai Rp1,6 Miliar pendapatan asli daerah, Untuk APBD 2018 itu 4,59 trilliun,” ungkap ARA, akronim namanya, Minggu (4/11/2018).

pt-vale-indonesia

Untuk menjaga kualitas penganggaran, ia mengaku bakal mengoptimalkan rasionalisasi anggaran yang tidak penting. Misalnya, program sosialisasi dan pelatihan yang tidak penting dilakukan. Apalagi, ini merupakan pembahasan anggaran terakhir di periode pemerintahan walikota dan wakil walikota saat ini menjabat.

“Kita akan mengoptimalkan rasionalisasi anggaran yang tidak penting, terutama anggaran sosialisasi dan pelatihan. Kita juga akan melihat pekerjaan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti pembangunan fisik, jalan lingkungan, drainase. Nanti kita lihat RKA-nya,” ungkapnya.

Terkait proyeksi PAD, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, A. Khadijah Iriani, dalam rapat tersebut menjelaskan jika tarif pajak retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah mengalami kenaikan sebesar 8,47 persen.

“Dana perimbangan untuk tahun 2019 bertambah sebesar Rp1,8 miliar lebih atau 0,06 persen. Kemudian dana pendapatan yang sah juga mengalami penambahan untuk pokok 2019 dari Rp539 miliar lebih,bertambah Rp34 miliar atau 6,93 persen,” jelasnya.

Sementara itu, upaya pemerintah untuk menjamin pencapaian target dan optimalisasi pendapatan APBD tahun 2019, yaitu dengan meningkatkan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam upaya optimalisasi pengelolaan Pendapatan asli daerah.

“Kedua adalah mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan tata cara Pemungutan PPH di samping mengefektifkan pengawasan pemeriksaan dan audit pajak daerah,” terangnya.

Hal tersebut juga diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan pajak daerah, beserta seluruh ketentuan operasional pungutan pajak. Ia juga mengatakan akan melakukan optimalisasi pencatatan data transaksi wajib pajak melalui pemanfaatan Laskar peduli pajak.(*)


BACA JUGA