Salah satu jalan raya di Kecamatan Biringbulu. Warga di beberapa daerah di Gowa kerap menjemur padi di pinggir jalan raya/Junaidi/Gosulsel.com

Perda Kebersihan, DPRD Gowa Harap Warga Tidak Jemur Barang di Jalan Raya

Minggu, 04 November 2018 | 20:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapenperda) dan Komisi I DPRD Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kebersihan Kabupaten Gowa di Kantor Camat Somba Opu, Sabtu (3/11/2018) kemarin.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Abdul Rasak, H. Muhammad Jufri dan H. Muh. Basir Dg bella. Selain itu, hadir juga Camat Somba Opu, UPTD, Kapus, Kepala Desa/Lurah, Kepala Dusun/ Lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

pt-vale-indonesia

Dalam sosialisasi tersebut salah satu dari empat Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kebersihan.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Abdul Rasak, yang merupakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gowa, H. Muhammad Jufri dan H. Muh. Basir Dg bella.

Abdul Rasak yang mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kebersihan mengatakan bahwa sosialisasi Perda digelar untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan yang ada.

Ia juga menyebutkan salah satu peraturan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kebersihan adalah adanya larangan untuk menggunakan jalan dan lapangan umum sebagai tempat menjemur barang-barang.

“Pada Bab V tentang Keindahan Lingkungan Pasal 9 bagian (a) disebutkan bahwa Untuk menjaga keindahan, setiap orang dan atau badan dilarang meletakkan, menggantung, dan menjemur barang-barang di atas jalan dan lapangan umum,” katanya.

Sementara itu, lanjut Rasak, warga yang melanggar ketentuan akan dikenakan pidana kurungan atau denda sebanyak Rp 50 Juta.

“Dalam Bab XI tentang ketentuan pidana, Pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, 12 dan pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” jelas Dia.

Abdul Rasak juga berharap dengan adanya sosialisasi Perda Tentang Kebersihan tersebut masyarakat bukan hanya sekedar mengetahuinya akan tetapi juga menaatinya.(*)


BACA JUGA