Kantongi Bukti Baru, Dua Komisioner KPU Bantaeng Dilapor ke Ombudsman
Bantaeng, GoSulsel.Com – Salah seorang pengacara di Bantaeng, Muhammad Nur Fajri, melapor ke Ombudsman Sulsel terkait penetapan dua komisioner KPU Bantaeng yang dilakukan KPU Sulsel beberapa waktu lalu. Keduanya adalah Agusliadi dan Ansar Tuba.
Menurut Nur Fajri, laporan tersebut dilakukan didasarkan adanya penemuan sejumlah bukti baru. Diantaranya dokumen dan foto-foto keterlibatan Agusliadi pada KONGRES IV PAN di Nusa Dua Beach Hotel Bali 2015. Dimana Agusliadi diutus sebagai Pengurus DPD PAN Bantaeng.
“Sedikitnya ada enam bukti pendukung baru yang sudah kami masukkan. Harapan kami, agar Ombudsman segera mengeluarkan surat rekomendasi agar status Agusliadi dan Anshar Tuba sebagai Komisioner KPU Bantaeng di evaluasi dan dibatalkan,” terang Nur Fajri, Senin (5/11/2018).
Dengan adanya bukti tersebut, lanjutnya, bisa jadi Agusliadi berbohong dihadapan Timsel IV dan KPU RI yang menyebutkan kalau nama Agusliadi dicatut oleh pengurus partai. Tentunya hal tersebut hanyalah alasan pembenaran yang tidak berdasar.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan Ansar tuba yang tidak mengundurkan diri sebagai Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Semestinya ini tidak dilakukan sebagai seorang pamong yang menjunjung tinggi aturan.
Dikatakan, setelah ada rekomendasi dari Ombudsman, pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) untuk memohon pembatalan surat keputusan KPU RI terkait penetapan Agusliadi dan Ansar Tuba sebagai Komisioner KPUD Bantaeng.
“Jika ini terbukti maka proses seleksi yang dilakukan KPU untuk menetapkan Komisioner KPUD Bantaeng, itu sama halnya tidak mencerminkan sikap profesional. Karena ada anggota Partai Politik dan pejabat yang lulus tapi tidak mengundurkan diri,” tukasnya. (*)