Bupati Adnan Serahkan 4 Buah Ranperda ke Legislatif
GOWA, GOSUSEL.COM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa ke Legislatif. Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kab Gowa bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa pada Selasa (6/11/2018).
Empat buah Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan penyandang disabilitas, Ranperda tentang pendaftaran wajib pajak, Ranperda tentang Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP), dan yang terakhir Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Dijelaskannya, terkait ranperda pendaftaran wajib pajak, dalam rangka pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi selama ini di Gowa sama sekali belum pernah dilaksanakan, maka sudah dapat dipastikan selama ini potensi pemasukan Gowa utama dari sektor pendaftaran wajib pajak belum dapat diangkat, padahal potensi pemasukan dari sektor tersebut sangatlah besar.
“Hal ini penting dilakukan karena tingginya bagi hasil yang seharusnya diterima di Kab Gowa tapi tidak masuk dalam kas Kab Gowa, karena banyak usaha yang berada diwilayah Kab Gowa tidak memiliki NPWP Kab Gowa, sehingga dengan lahirnya Ranperda ini memberikan landasan dan kepastian hukum, pemerintah Kabupaten Gowa dalam melakukan penertiban NPWP Wajib pajak,” tuturnya.
Lebih lanjut, ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai daerah otonomi berhak mengatur dan mengurusi peyandang disabilitas, Ranperda ini merupakan salah satu wujud komitmen pemkab Gowa dalam upaya memberikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas.
“Dengan lahirnya Perda ini diharapkan penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat tanpa mengalami diskriminasi di kalangan masyarakat,” terangnya.
Sementara, ranperda tentang Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP), pihaknya menjelaskan bahwa ranperda ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, mencukupi, merata dan terjangkau dengan harapan akan terselenggara pendidikan yang selaras dan berkelanjutan melalui fasilitas serta dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana peningkatan pendidikan.
Terakhir, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan telah mengatur bahwa pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam setiap aspek pembangunan daerah.
“Olehnya itu, ranperda ini dibuat untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa pada TYME berakhlak mulia sehat dan cerdas, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kebangsaan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka negara kesatuan RI,” jelas bupati termuda di KTI.(*)