Koperasi PDAM Bantaeng akan Disehatkan, Karyawan Berutang Bakal Potong Gaji
BANTAENG, GOSULSEL.COM – Terkait dana koperasi karyawan PDAM yang diduga hilang dan dipertanyakan, langsung disikapi Direktur PDAM Bantaeng Ilyas, dengan mengumpulkan pengurus koperasi mulai dari Ketua dan Bendahara, termasuk Kepala Bagian Keuangan perusahaan.
Menurut Ilyas, sebenarnya ada dana koperasi yang pernah dipinjamkan ke perusahaan untuk digunakan berbagai keperluan karena beberapa tahun lalu PDAM pernah kesulitan keuangan. Tapi saat ini dana tersebut sudah ada dan siap dikembalikan.
“Sebenarnya kondisi ini baru diketahui beberapa saat setelah saya diberi amanah sebagai pelaksana direktur. Tapi sudahlah, intinya sekarang kita akan kembali menyehatkan koperasi karyawan ini,” kata Ilyas, Senin (5/10/2018) sore.
Selain itu, beberapa persoalan lainnya juga terungkap seperti masih banyaknya karyawan yang melakukan pinjaman dana ke koperasi dengan jumlah besar tapi belum dikembalikan. Agar koperasi bisa kembali aktif, maka dananya harus kembali.
“Caranya, bagi karyawan yang punya sangkutan, maka gajinya harus rela di potong setiap bulan sampai lunas. In syaa Allah, kita jadwalkan melakukan rapat pengurus Sabtu depan. Kami berharap Januari 2019 nanti koperasi sudah bisa kembali normal,” terangnya.
Sementara Bendahara Koperasi, Kaimuddin, menjelaskan sesungguhnya koperasi ini pernah dibekukan beberapa tahun lalu dan saat itu pula simpanan wajib karyawan koperasi dihentikan.
“Sejak saya dipercaya menjadi Bendahara koperasi sekitar 2005 silam, dana yang kami kelola hanya berkisar Rp 5 juta. Alhamdulillah, beberapa tahun berjalan simpanan koperasi yang berhasil dikelola mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kaimuddin.
Tapi kondisi ini tidak bertahan lama ketika sistim dan struktur kepemimpinan ditubuh PDAM Bantaeng mengalami perubahan. Termasuk ketika perusahaan air minum ini mengalami kesulitan keuangan.
Senada, mantan ketua Koperasi Karyawan yang akrab disapa Karaeng Dode menambahkan, koperasi yang pernah dipimpinnya pernah berjalan dengan dan sesuai mekanisme yang berlaku dalam koperasi. Tapi kondisi itu berubah ketika dirinya diganti tanpa diketahui alasannya.
“Malah pengurus baru yang dibentuk waktu itu tidak bisa menerima amanah tersebut ketika ada keingin pihak diluar struktur koperasi berniat mengambil kredit di Bank senilai Rp 500 juta. Tapi keinginan tersebut ditolak pengurus karena dipastikan membebani anggota koperasi karena tidak jelas penggunannya,” jelasnya.
Selaku anggota koperasi, imbuhnya, sangat merespon niat baik Direktur PDAM untuk menyehatkan kembali koperasi karyawan. Bukan apa-apa, lewat koperasi setidaknya anggota dapat terbantu jika tiba-tiba membutuhkan dana untuk urusan ekonomi keluarga dan tidak perlu ke tempat lain.(*)