
Tim Jatanras Polres Palopo Tangkap Empat Pelaku Judi Togel dalam Sehari
PALOPO, GOSULSEL.COM — Empat orang ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Palopo. Mereka diduga melanggar tindak pidana Pasal 303 KUHP, karena melakukan perbuatan judi togel atau togel online, Sabtu sore (10/11/2018).
Yusmar Tanjung (52 Thn), Tati (Perempuan 50 Thn), Rusmin (41 thn) dan Tahal (50 Thn), keempatnya bakal mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resort (Polres) Palopo.

Yusmar, Tati, Rusmin dan Tahal dibuat tidak berkutik saat unit Jatanras Polres Palopo melakukan penangkapan di tiga tempat yang berbeda, mereka tertangkap tangan memiliki sejumlah barang bukti dari judi togel tersebut.
Dari mereka diketahui merupakan pengumpul pemasangan judi togel orang lain. Adapun lokasi penangkapan yakni Yusmar ditangkap di dalam terminal kota palopo, Tati di jalan Batara kota palopo sedangkan Rusmin dan Tahal di jalan Ahmad Razak kota Palopo.
Polres Palopo saat ini fokus dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Palopo yang merupakan bentuk penyakit masyarakat.
“Permainan judi togel ini salah satu bentuk penyakit masyarakat yang saat ini kami fokus berantas, dan hari ini berhasil diungkap lagi oleh Tim Jatanras Polres Palopo atas kerjasama masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut dan meresahkan warga sekitar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf.
Barang Bukti dalam penggeledahan pada penangkapan para tersangka ditemukan lembaran catatan Kupon Putih baik itu buku rekapan pemasangan togel, dan kertas bukti pemasangan togel, serta uang berjumlah Rp 1.293.000 (Satu Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tiga Ribu Rupiah) yang merupakan hasil pemasangan orang lain serta 1 (satu) unit handphone untuk melakukan transaksi.(*)