OBH Desak DPRD Sulsel Segera Bahas Ranperda Bantuan Hukum
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Sulsel mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel segera membahas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Desakan ini disampaikan oleh koalisi bantuan hukum Sulsel dengan merujuk pada survei yang telah dilakukan di beberapa negara, bahwa orang miskin dan hampir miskin lebih mungkin menghadapi masalah hukum.
Dalam waktu yang bersamaan, mereka memiliki keterbatasan atau bahkan tidak dapat mengakses layanan hukum karena ketidakmampuannya untuk menanggung biaya terutama biaya jasa pengacara yang relatif cukup mahal.
Hal ini dipaparkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Mas dalam agenda media briefing untuk Mendorong Kebijakan dan Penganggaran Bantuan Hukum di Provinsi Sulsel yang diselenggarakan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK).
Menurutnya, dampak masalah hukum yang mereka alami dan tidak diselesaikan atau tidak menerima layanan hukum, akan berpotensi mengguncang kehidupan perekonomian mereka. Sehingga orang yang hampir miskin rentan menjadi miskin dan orang miskin tentunya akan semakin miskin.
“Masyarakat kita yang mengalami masalah hukum, tentunya sangat membutuhkan bantuan hukum. Kalau tidak, bisa terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di situ,” ujar Haswandy, Senin (12/11/2018) saat dikonfirmasi kembali.
Sejak lahirnya Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, harapan mulai muncul terbangunnya sebuah sistem bantuan hukum yang dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, khususnya kalangan tidak mampu. Hanya saja, kata Haswandy, ada beberapa hambatan sehingga Undang-undang tersebut sulit untuk diwujudkan.
Ia menjelaskan, saat ini jumlah advokat dan sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) masih minim dan tidak merata. Hal ini dapat dilihat dari jumlah OBH yang telah diakreditasi oleh BPHN sebagai Pemberi Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Di Sulsel, hanya terdapat 13 OBH yang terakreditasi di tahun 2015, dengan sebaran 9 OBH di antaranya berkedudukan di Makassar, sisanya 3 OBH lainnya berkedudukan/berkantor di 3 Kabupaten (Wajo, Sinjai dan Jeneponto). Namun tidak semua aktif. Sementara, LBH Makassar terdapat 10 Advokat Bantuan Hukum, 12 OBH lain diasumsikan terdapat 48 Advokat Bantuan Hukum yang belum tentu bekerja secara full-time,” jelasnya.(*)