Body Shaming/Kredit Ilustrasi: highschool.latimes.com

Hati-hati, Mengejek Penampilan Orang Lain di Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun

Minggu, 18 November 2018 | 17:59 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOSULSEL.COM – Body Shaming atau tindakan mengejek, menghina dan merendahkan dengan mengomentari bentuk maupun ukuran tubuh, serta penampilan seseorang di media sosial, sering tak sadar dilakukan banyak pengguna media sosial. Baik itu ditujukan kepada teman sendiri, atau kerap kepada selebritis tanah air.

Namun tahukah kamu? Tindakan Body Shaming dalam ranah hukum perundang-undangan Indonesia, termasuk dalam aturan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

pt-vale-indonesia

Pelaku Body Shaming tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 UU ITE sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016, dan termasuk delik aduan. Yang berarti, pihak-pihak yang merasa diejek dan direndahkan oleh komentar-komentar di media sosial, berhak untuk memperkarakan secara hukum ejekan tersebut.

Tak main-main, pelaku Body Shaming, seperti dicuplik dari hukumonline.com, terancam hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Karena itu, perlu kiranya mulai saat ini, para pengguna media sosial memperhatikan aspek hukum yang dapat menjerat jika dengan sengaja atau tidak, melakukan Body Shaming.(*)