Hotel Claro Bantah Kalah Dalam Sengketa Lahan, Anggiat: yang Benar Masih dalam Proses Banding
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kabar bahwa Hotel Claro Makassar kalah dalam kasus sengketa tanah yang digugat seorang yang mengklaim pemilik tanah yang di atasnya berdiri hotel Claro dan Telkom, Muh Syarif yang merupakan ahli waris I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya, akhirnya ditanggapi manajemen Hotel Claro, Selasa (20/11/2018).
Anggiat Sinaga, General Manager hotel Claro Makassar, mengatakan dalam konfrensi pers untuk menanggapi pemberitaan yang beredar bahwa hotel Claro kalah dalam kasus sengketa lahan tersebut, bahwa pemerbitaan tersebut menyesatkan.
“Yang sebenarnya adalah saat ini Perkara tersebut didalam proses upaya Hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan belum mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap dan belum mempunyai hasil keputusan yang pasti karena masih didalam proses Hukum yang berjalan,” ujar Anggiat di Executive Lounge, Hotel Claro, Selasa (20/11/2018).
Anggiat mengaku pihaknya kaget serta kecewa atasp putusan Majelis Hakim dalam Perkara ini melalui No Register Perkara Perdata 121/Pdt.G/2018/PN.Mks di PENGADILAN NEGERI MAKASSAR tersebut.
” Akan tetapi kami tetap menghormati hukum yang berlaku, Sehingga kami melakukan Upaya Hukum Banding dengan cara-cara yang diatur oleh hukum,” jelas Anggiat.
Manajemen hotel Claro menyeslakan tindakan dan perbuatan Muh Syarif yang dianggap cukup meresahkan, dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Anggiat bercerita bahwa satu bulan sebelumnya penggugat sempat datang ke Claro membawa kumpulan massa mencoba untuk memasang papan bicara dan melakukan tindakan eksekusi sepihak.
“Sehingga kami pun melakukan pengaduan kepada polisi atas tindakan dan perbuatan mereka tersebut,” jelas Anggiat.
Claro meminta pihak penggugat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku.
Anggiat berulangkali menegaskan bahwa putusan tersebut belum inkrah atau berkeuatan hukum tetap karena masih sedang berproses di pengadilan.
Seperti diketahui sebelumnya, mencuat informasi yang kemudian sempat viral di sosial media perihal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A yang diketuai Yuli Efendi, SH MHum, dalam putusan sidang tanggal 25 September 2018.
Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di Website Mahkamah Agung RI, berbunyi; “Menghukum Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Claro) untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa,”
Keputusan PN Makassar tersebut memenangkan gugatan pihak ahli waris lahan Muh Syarief SH. Wiraswasta yang beralamat di Ujung Gassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang.
Muh Syarief, menggugat Hotel Claro dan PT Telkom, karena Syarief mengklaim lahan yang saat ini dikuasai Hotel Claro dan PT Telkom tersebut adalah miliknya.(*)