Bawaslu Sulsel Sebut Kelainan Jiwa Sementara Proses Dimasukan ke DPT
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengidap kelainan jiwa adalah pemilih yang masuk kategori difabel. Yakni difabel keterbelakangan mental.
Hal ini disampaikan oleh komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Dia mengatakan, bahwa pengidap kelainan jiwa saat ini sementara proses dimasukan ke Daftar Pemilih Tetap.
“Tanggal 15 Desember akan diplenokan. Semoga ini pleno terakhir di KPU pusat,” kata Saiful di Hotel Claro, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Rabu (21/11/2018).
Diapun menjelaskan, bahwa pengidap kelainan jiwa ini memiliki kategori-kategori, ada yang ringan, sedang dan berat. Adapula kategori permanen dan kelainan jiwa diwaktu tertentu, bahkan ada yang hanya masuk dalam kategori hilang ingatan.
Soal syarat untuk masuk dalam DPT, menurut dia diputuskan oleh dokter ahli kejiwaan.
“Itu dokter yang tentukan,” tuturnya.(*)