MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018). Penyegelan dilakukan sesuai keputusan persidangan nomor 11/Pid. Tpr/2018/PN.MKS tanggal 14 November 2018 Tentang putusan sidang rumah bernyanyi keluarga Lyrics.(*)
FOTOGRAFER: Indra Abriyanto/Gosulsel.com
Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).
Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).
Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).
Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).
Tim terpadu Pemerintah Kota Makassar; Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan melakukan penyegelan rumah bernyanyi Lyrics Karaoke milik salah satu artis ternama Indonesia di Jalan Pelita Raya, Kamis (22/11/2018).