Perdik Sulsel Dukung Kelainan Jiwa Masuk DPT
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel mendukung keputusan KPU RI mengakomodir pengidap kelainan jiwa masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2019 mendatang.
Pengidap kelainan jiwa dimasukan sebagai calon pemilih difabel. Dalam hal ini difabel mental. Direktur Perdik Sulsel, Abdul Rahman mengatakan bahwa kebijakan itu sangatlah wajar.
“Dia kan sesuai warga negara republik Indonesia. Gangguan jiwa itu bisa saja dia mempuanyai hak suara, memiliki hak dipilih dan memilih. Sesuai amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2016. Tetapi memang pada umumnya masyarakat menilai hal itu tidak mungkin. Tapi pada dasarnya sangat dimungkinkan, apalagi kita sudah dorong diaturan PKPU tentang gangguan jiwa,” kata Rahman.
Meski begitu, dia mengatakan pengidap gangguan jiwa yang dimaksud bisa menyalurkan hak pilihnya sewaktu waktu dia tidak lagi mengalami gangguan jiwa. Hal itu harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari ahli medis.
Lebih jauh dia mengatakan, semestinya yang memiliki hak pilih adalah mereka yang mengalami gangguan jiwa kategori ringan hingga sedang. Sementara yang kategori berat, menurutnya sama sekali tidak bisa.
“Makanya pihak KPU terkhusus yang di TPS harus memperhatikan, yang bisa memilih itu yang memperlihatkan surat keterangan dari kedokteran. Karena gangguan jiwa itu tidak selamanya dia gangguan jiwa. Katakanlah saat ini dia sadar dan bisa mengenal orang-oramg disekitarnya,” tandasnya.(*)