Kuasa hukum DPW Partai NasDem Sulsel, Muhammad Nursalam, Kamis (22/11/2018).

Upaya Hukum Arwan Tjahjadi Gugat NasDem Sulsel Pupus

Kamis, 22 November 2018 | 22:16 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Upaya hukum yang dilakukan Arwan Tjahjadi menggugat DPW Partai NasDem Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pupus sudah.

Sidang putusan sela yang dipimpin Widiarso di PN Makassar, memutuskan menolak gugatan penggugat dalam hal ini Arwan Tjahjadi, menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.

pt-vale-indonesia

“Sidang putusan sela dibacakan tadi, hasilnya bahwa kasus yang diajukan penggugat tidak dapat dilanjutkan ke persidangan,” kata kuasa hukum DPW Partai NasDem Sulsel, Muhammad Nursalam, Kamis (22/11/2018).

Pria yang akrab disapa Salam ini menambahkan bahwa, dengan putusan tersebut maka upaya hukum Arwan Tjahjadi atas pemecatannnya sebagai kader NasDem terhenti.

“Sehingga KPU Sulsel diminta segera mengajukan pengganti Ibu Cicu (Andi Rachmatika Dewi) sebgaimana usulan Partai NasDem Sulsel yaitu Iranda Dollar,” ujarnya.

Salam juga meminta kepada KPU Sulsel untuk bersikap profesional dalam melakukan proses PAW yang diajukan Partai NasDem.

“Kami minta KPU profesional dan segera memproses PAW Ibu Cicu yang sudah mengundurkan diri. Putusan sela Pengadilan Negeri Makassar sudah tepat dan kami mohon KPU segera menindaklanjutinya,” tutup Salam.(*)


BACA JUGA