#DAERAH
Wabup Minta ASN Patuhi Jam Kerja, Pemkab Bantaeng Rancang Sistim Aplikasi Kehadiran
BANTAENG, GOSULSEL.COM – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bantaeng Haji Sahabudin, menyatakan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak serius melaksanakan perintah lima hari kerja, maka jam kerja akan dikembalikan ke enam hari kerja.
“Kalau lima hari kerja tidak dianggap efektif oleh ASN, maka itu bisa dengan mudah dikembalikan menjadi enam hari kerja dengan mencabut pernerlakukan Peraturan bupati (Perbup) Bantaeng,” tegas Wabup, Kamis (22/11/2018) di ruang kerjanya.
Padahal menurut dia, penerpan lima hari kerja itu sebenarnya berawal atas permintaan dan masukan dari ASN. Hal tersebut kemudian disikapi Pemkab dengan merubah jadwal jam kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja sesuai perbup yang diberlakukan sejak 8 Oktober 2018.
Hanya saja dari hasil evaluasi memang ada saja ASN yang tidak mematuhi aturan. Tentunya ketidak patuhan itu bisa berdampak pada pelayanan terhadap publik.Waktu yang rawan dilanggar ASN itu terjadi setelah jam istirahat mereka hanya datang ceklok lalu pulang.
“Jadi kami meminta seluruh ASN agar tidak memanfaatkan jam kerja untuk santai. Karena Pemkab sudah memberi cukup waktu untuk urusan pribadi dan keluarga. Sehingga sudah kewajiban ASN bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan,” jelas mantan Ketua DPRD Bantaeng ini.
Dia juga menghaturkan terima kasih atas dukungan semua pihak terutama LSM dan media yang ikut membantu pemerintah dengan melakukan pemantauan terkait pemberlakukan lima hari kerja.
Wabup juga menyadari bahwa konsekwensi lima hari kerja harua ditunjang dengan anggaran makan minum. Dan itu sudah dianggarkan Penkab untuk tahun 2019 mendatang.
Sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bantaeng Jhoni Tambing, menambahkan, saat ini Pemkab tengah merancang sistim aplikasi kehadiran bagi ASN yang nantinya terintegrasi dengan finger print yang sudah ada.
“Jika aplikasi ini nantinya sudah bisa difungsika, naka tidak ada lagi istilah telat masuk. Sebab meskipun ASN itu telat hanya 1 detik, maka sistim eror alias dinyatakan tidak hadir,” ungkapnya.
Jhoni menambahkan, sistim ini secara otomatis berdampak pada pemberian uang makan dan penilian terhadap ASN karena terintegrasi dengan pemberian TPP karena menyangkut kinerja. (*)