NasDem Desak KPU Sulsel Segera Proses PAW Cicu
MAKASSAR, GOSULSEL.COM- Kuasa hukum DPW Partai NasDem Sulsel, Muhammad Salam meminta kepada KPU Sulsel segera memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) Andi Rachmatika Dewi di DPRD Sulsel yang sudah mengundurkan diri.
Hal itu menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengatakan menolak gugatan penggugat dalam hal ini Arwan Tjahjadi, memutuskan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.
“Atas putusan itu, kita meminta KPU profesional dan segera memproses PAW Ibu Cicu yang sudah mengundurkan diri. NasDem sangat dirugikan karena terjadi kekosongan yang lama di DPRD Sulsel,” kata pria yang akrab disapa Salam itu, Kamis malam (22/11/2018).
Salam melanjutkan, dalam UU Pemda maupun uu MD3 bahwa upaya hukum kader partai yangg dipecat tidak menghalangi proses PAW karena itu mutlak kewenangan partai.
“Putusan sela ini semakin menguatkan dalil kami bahwa PAW kader yang dipecat menjadi kewenangan partai sehingga tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk tidak memproses PAW tersebut,” ungkap Salam.
Tidak hanya itu, dengan putusan tersebut maka upaya hukum Arwan Tjahjadi atas pemecatannnya sebagai kader NasDem terhenti.
“Terhadap putusan sela ini, KPU Provinsi tidak lagi punya alasan untuk menunda proses PAW. Kita desak segera diproses,” tutup Salam.
Untuk diketahui, pengganti Cicu di DPRD Sulsel yang diusulkan DPW Partai NasDem adalah Iranda Dollar.(*)