Kantor Bapenda Makassar

Bapenda Makassar Jajal Kemungkinan Beri Tax Amnesty Perusahaan Pailit

Selasa, 27 November 2018 | 18:53 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berencana memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty bagi perusahaan yang memiliki persoalan keuangan.

Untuk itu, Bapenda Makassar akan mempelajari lebih jauh aturan dalam peraturan daerah terkait pajak. Mereka mengatakan persoalan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, semestinya diberi keringanan dalam hal pembayaran pajak.

pt-vale-indonesia

“Kalau perusahaannya pailit, mengalami kebangkrutan, maka kita beri keringanan atau mungkin penghapusan (pajak). Ini yang mau kita pelajari dulu,” ujar Sekretaris Bapenda Makassar Suwikyo, Selasa (27/11/2018).

Pemerintah, lanjut Suwikyo, sudah sewajarnya memberi keringanan kepada pengusaha untuk membayar pajak apabila kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk dipungut pajak.

Sebab, sambung Dia, pemerintah berkewajiban melindungi pengusaha dari kondisi kebangkrutan, apalagi ditambah dengan beban pembayaran pajak.

“Kita harus melindungi warga kita juga. Wajarlah ketika mereka mendapatkan penghapusan pajak,” tandas Suwikyo.(*)


BACA JUGA