Berapa Besaran Pajak Warung Kopi dan Kafe di Makassar?
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pertumbuhan usaha restoran, kedai kopi dan tempat makan di Kota Makassar pada akhir tahun 2018 menunjukkan grafik peningkatan signifikan.
Secara kasat mata, usaha warung kopi dan kafe yang dimotori anak muda itu bisa masyarakat dapati di berbagai sudut Kota Makassar.
Namun perlu dipahami, perencanaan usaha yang dilakukan oleh pemilik warung kopi dan kafe mesti menghitung kewajiban nilai pajak yang harus dibayarkan ke pada pemerintah. Sebab nilai pajak produk usaha akan menentukan besaran harga jual produk.
Sebagaimana diketahui, salah satu jenis pajak wajib yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar yakni Pajak Restoran.
Pajak restoran sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 3 Tahun 2010, disebutkan bahwa “Pajak restoran adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.”
Sementara Subjek Pajak Restoran yang dimaksud adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Artinya, setiap pembelian produk dari warung kopi atau kafe mesti menyisihkan besaran pajak. Yang dalam Perda No 3 Tahun 2010 ini disebutkan sebesar 10% dari setiap pembelian.
Nilai pajak yang ada di setiap struk pembelian Anda di warung kopi dan kafe itulah yang selanjutnya wajib disetor pemilik usaha kepada pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Namun, jangan keliru bagi usaha warung kopi dan kafe yang baru mulai berjalan dengan pendapatan kurang dari Rp.250.000 per hari belum akan dikenai pajak. Sebab pemerintah memberi kesempatan bagi pengusaha kecil untuk bisa mengembangkan usahanya.(*)