Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim

PP 49 Berpotensi Menjadi Kado Pahit Bagi Honorer

Selasa, 04 Desember 2018 | 21:30 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ikatan Guru Indonesia menyebut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berpotensi menjadi kado pahit untuk guru hanorer. Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim setelah mencermati PP tersebut.

“Mencermati PP Nomor 49 ini maka ada beberapa hal krusial didalamnya dan sangat berpotensi membuat guru honorer gigit jari meskipun ada beberapa point pula yang menguntungkan,” kata MRR, akronim namanya, Selasa (4/12/2018).

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan, beberapa point yang menguntungkan adalah pembatasan usia berbeda dengan seleksi CPNS, jika CPNS dibatasi maksimal 35 tahun maka untuk P3K diberikan batasan usia 1 tahun sebelum pensiun. 

Keuntungan lainnya adalah P3K ini akan mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Ada pula berbagai jaminan seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kamatian dan bantuan hukum.

“Tetapi honorer guru jangan bergembira dulu, ada beberapa pasal krusial didalamnya,” kata dia.

Dia menjelasakan, hak krusial pertama, jika PNS sekali perjanjian berlaku hingga pensiun, maka P3K dalam pasal 37 ayat 1 bisa berarti masa kerjanya setahun dan dapat diperpanjang lagi jika masih dibutuhkan seperti disebutkan dalam pasal 37 ayat 2, jika benar seperti itu, maka ini hanya perpindahan dari SK PTT Bupati/walikota atau gubernur.

“Kedua, apakah bapak dan ibu guru honorer sudah memiliki sertifikat profesi sebagai pendidik? Jika belum maka bersiap-siaplah gigi jari lagi karena berdasarkan pasal 16 ayat f, bapak dan ibu bisa mengikuti seleksi menjadi PPPK jika memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku artinya buat guru harus lulus PPG/PLPG dan mendapat sertifikat pendidik,” jelasnya. 

“Kami coba menelusuri data ini dan ternyata amat sangat sedikit jumlahnya guru K2 atau Non Kategori yang telah memiliki sertifikat pendidik. Saat ini justru di sekolah swasta yang banyak guru Non PNS yang memiliki sertifikat pendidik,” tambah MRR.

Ketiga, lanjut dia seleksi tetap dilakukan. “Nah jika berkaca pada seleksi CPNS 2018 ini, apakah bapak dan ibu guru honorer mampu mencapai angka passinggrade?,” katanya.

Selanjutnya poin krusial keempat, dalam PP ini belum jelas sumber penggajian PPPK, jika dibebankan ke daerah maka hampir bisa dipastikan akan bernasib sama dengan PTT saat ini atau honorer karena kemampuan daerah yang beragam

“Kelima, setelah bapak dan ibu terangkat jadi P3K maka Bab X memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja dengan banyak kemungkinan. Persoalannya selanjutnya adalah, apakah jika mereka gagal seleksi menjadi P3K masih akan mengajar sebagai honorer?” tanya MRR.

Dia melanjutkan, jika tidak maka ini justru akan menghilangkan pekerjaan mereka. “Nah, kita tunggu saja, apakah betul PP 49 tahun 2018 ini menjadi kado indah HGN atau justru menjadi kado pahit guru honorer,” demikian MRR.(*)


BACA JUGA