#Menuju Parlemen 2019
Dua Hukuman Pidana Menanti Caleg Incumbent Nakal
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dua jenis hukuman pidana menanti calon anggota legislatif (Caleg) incumbent nakal. Hukuman tersebut mulai dari 1 sampai 3 tahun hukuman penjara. Hal ini diungkapkan oleh komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi berkaitan dengan hukuman bagi Caleg yang memanfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
“Di Undang-undang itu ada yang dua tahun, ada yang satu tahun dan ada yang kena 3 tahun. Yang dua tahun itu plus denda 24 juta, yang satu tahun plus denda 12 juta. Itu maksimal,” kata Saiful, Senin malam (10/12/2018).
Dia mengatakan, ada dua kemungkinan pelanggaran Caleg incumbent, dan itu pidana semua. “Pertama dia menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, karena Reses itu dibiayai oleh negara. Yang kedua bisa juga masuk bahwa dia melakukan melakukan kegiatan atau membuat program yang menguntungkan (diri sendiri) dan atau merugilan calon lain. Program itu kan menguntungkan dirinya. Itu pidana,” tegasnya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan pernah mengawasi Reses, karena itu tugas anggota DPRD. Sehingga dia mempersilahkan anggota DPRD untuk melakukan reses.
“Bawaslu tidak akan mengawasi reses, tetapi kami wanti-wanti dalam pelaksanaan reses jangan sampai ada indikasi mereka diduga melakukan kegiatan kampanye. Karena kalau dia melakukan kegiatan kampanye saat melakukan reses, dia campurkan di sana, itu bisa diindikasikan melanggar,” tegasnya.
Diulang kembali, pihaknya tidak mengawasi reses, sehingga tidak ada tugas spesifik kepada jajaran Panwas untuk hadir dalam kegiatan reses. Tetapi bisa saja Panwas hadir namun tidak dalam kapasitas mengawasi reses.
“Kalau kebetulan teman-teman Panwas lewat dan hadir disitu, dia bisa liat. Tapi bisa juga kan laporan masyarakat. Jika ada masyarakat yang melaporkan bahwa terjadi begitu, kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
Caleg incumbent memang berpotensi memanfaatka uang negara dalam melakukan kampanye politik jelang Pileg tahun 2019.
Dimana sejumlah agenda kedewanan, seperti reses, sosialisasi Perda dan dialog publik yang menggunakan anggaran APBD rentan dimanfaatkan sebagai kegiatan politik.
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya kegiatan tersebut cenderung dihadiri banyak masyarakat. Belum lagi jika benar-benar terencana, yakni dilaksanakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, serta menghadirkan calon pemilih sebagai peserta.
Sebelumnya Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq yang dikonfirmasi berkaitan hal tersebut mengatakan, sangat memungkinkan legislator incumbent memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan uang negara dalam kegiatan politik.
“Sangat memungkinkan terjadi apalagi kalau Bawaslu tidak ketat mengawasi reses incumbent,” kata Musaddaq, Sabtu (8/12/2018).
Dia menegaskan, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus tegas mengawasi kegiatan legislator incumbent, khususnya saat Reses.
“Tentu kita berharap agar Bawaslu tegas menindak incumbent yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” tuturnya.
Meski begitu, Musaddaq menuturkan bahwa Caleg incumbent pasti memahami aturan dan tidak akan mencelakakan dirinya.
“Tapi saya kira dewan incumbent memahami aturan karena jika tidak, ini akan mencelakakan dirinya sebagai Caleg. Kami berharap publik juga ikut mengawasi reses dewan,” tandasnya.
Terpisah, wakil ketua Kopel Sulsel, Herman menuturkan bahwa sangat besar kemungkinan Caleg incumbent memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara.
“Adalah pasti, karena kalau ngumpul banyak orang dan disitu ada Caleg, apalagi ada incumbent hampir dipastikan aroma kampanye akan terasa,” tegas Herman.
Olehnya, dia menyarankan untuk menghindari hal itu, anggota DPRD harus menjunjung tinggi nilai integritas dengan tidak menyinggung masalah Caleg, nomor urut dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kampanye politik.
“Fokus pada penyerapan aspirasi kalau reses dan muatan materi sosialisasi kalau itu sosialisasi misalnya Perda,” tandasnya.(*)