Rapat Pansus Pendaftaran NPWP Perusahaan Cabang di Gowa

Pansus Setuju Ranperda NPWP Perusahaan Cabang Disahkan di Rapat Paripurna DPRD Gowa

Senin, 10 Desember 2018 | 21:12 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang yang melakukan usaha di Kabupaten Gowa untuk diajukan ke pengesahan pada rapat Paripurna DPR.

Ranperda tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja atau melakukan usaha di Kabupaten Gowa tersebut disetujui untuk diajukan di pengesahan setelah dilakukan pembahasan yang alot pada rapat Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang dihadiri Direktorat Pajak, Pemkab Gowa, dan sejumlah perwakilan perusahaan, Senin (10/12/2018).

pt-vale-indonesia

Nota persetujuan pengajuan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Andi Lukman Naba yang memimpin rapat dengar pendapat dan konsultasi terkait Ranperda tersebut. Hanya saja Andi Lukman Naba berharap sebelum diajukan ke pengesahkan rapat paripurna, Ranperda tersebut dikonsultasikan dan diadakan perbaikan sesuai hasil rapat Pansus.

Dijelaskannya, terkait Ranperda pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja atau melakukan usaha di Kabupaten Gowa diadakan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa dari sektor pajak.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL menyampaikan selama ini sama sekali belum pernah dilaksanakan pungutan pajak ke perusahaan. Karena itu, potensi pemasukan pendapatan Gowa dari sektor pendaftaran wajib pajak belum dapat diangkat, padahal potensi pemasukan dari sektor tersebut sangatlah besar.

“Hal ini penting dilakukan karena tingginya bagi hasil yang seharusnya diterima di Kabupaten Gowa tapi tidak masuk dalam kas Kabupaten Gowa. Karena banyak usaha yang berada di wilayah Kabupaten Gowa tidak memiliki NPWP Kabupatan Gowa. Sehingga dengan lahirnya Ranperda ini memberikan landasan dan kepastian hukum pemerintah Kabupaten Gowa dalam melakukan penertiban NPWP Wajib pajak,” kata Adnan beberapa waktu lalu saat menyerahkan Ranperda tersebut.(*)


BACA JUGA