Rapat panitia khusus atau Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Selasa (11/12/2018)/Junaid/Gosulsel.com

Rapat Bahas Ranperda Penyandang Disabilitas, Pansus Setuju Ajukan Pengesahan ke Paripurna DPRD

Selasa, 11 Desember 2018 | 19:24 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Panitia khusus atau Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, akhirnya menyetujui Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas untuk diajukan ke pengesahan pada Paripurna DPRD.

Persetujuan pengajuan tersebut setelah dilakukan pembahasan yang panjang bersama sejumlah anggota Pansus DPRD Kabupaten Gowa, sejumlah penyandang disabilitas, Pemerintah Kabupaten Gowa yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial, Firdaus dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Dalam pembahasan Ranperda penyandang disabilitas yang dipimpin oleh Ketua Pansu DPRD Kabupaten Gowa, Andi Lukman Naba, ada sekitar 30 hak penyandang disabilitas yang terdapat dalam Ranperda tersebut.

Yaitu hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan kewirausahaan dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, aksebilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitas dan rehabilitas, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan dan hak bebas dari tindakan intimidasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Selain hak penyadang disabilitas tersebut di atas, perempuan dengan dengan disabilitas juga memiliki hak atas kesehatan reproduksi, menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Sedangkan hak untuk anak dengan penyandang disabilitas adalah mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual, mendapat perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.

Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan anak yang lain untuk mencapai untegrasi sosial dan pengembangan individu serta hak mendapatkan pendampingan.

Hanya saja, tambah Andi Lukman Naba, sebelum ranperda tersebut diajukan untuk disahkan pada rapat paripurna DPRD perlu adanya beberapa perbaikan sesuai hasil pembahasan dan dikomunikasikan kembali yang belum jelas.(*)


BACA JUGA