#Pemilu 2019
Ini 11 Rekomendasi Bawaslu Atas Penyempurnaan DPT HP-2 KPU
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi (KPU RI) telah menetapkan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap 2 (DPT HP-2), pada Sabtu (15/12/2018) kemarin.
Menanggapi hasil pleno penetapan DPT HP-2, Bawaslu RI merekomendasikan setidaknya 11 point atas hasil DPT HP-2. Rekomendasi ini juga telah diteruskan ke masing-masing Bawaslu disemua daerah.
Hal ini dibenarkan oleh komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. “Rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan Penyempurnaan DPT HP-2 dalam pleno resmi KPU, tanggal 15 Desember 2018, di Hotel Paninsula Jakarta,” kata Saiful Jihad setelah memperlihatkan lampiran rekomendasi, Minggu (16/12/2018).
Terhadap proses dan hasil penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan menerima rekapitulasi penyempurnaan DPTHP-2 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. KPU memberikan Lampiran Berita Acara Hasil Penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih.
2. KPU menjamin dan melindungi hak pilih bagi pemilih di Lapas/Rutan, Rumah Sakit dan Panti dengan dengan segera menyusun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) sebagai bentuk jaminan hak pilih bagi pemilih yang tinggal di Lapas/Rutan, Rumas Sakit dan Panti tersebut.
3. KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Dukcapil dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan untuk menjamin hak pilih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTHP-2 pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 dengan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
4. KPU melakukan audit internal terhadap efektivitas penggunaan SIDALIH dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya dalam perencanaan publikasi dan keterbukaan informasi data pemilih tersebut untuk memudahkan akses pemilih dalam memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih Pemilu serta tempat pemungutan dan penghitungan suara.
5. KPU melakukan antisipasi terhadap kebutuhan waktu pemungutan dan penghitungan suara terutama terhadap daerah dengan TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 240 pemilih dengan pertimbangan potensi penambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
6. KPU merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemlih (PPDP) untuk menjadi petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) dan meningkatkan pengetahuannya terhadap pemilih di lingkungan TPSnya dalam menghindari pemanfaatan KTP elektronik untuk melakukan pemungutan suara bagi yang tidak mempunyai hak pilih.