#Pemilu 2019
Ini 11 Rekomendasi Bawaslu Atas Penyempurnaan DPT HP-2 KPU
7. KPU bersama Dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih terutama bagi warga negara yang secara faktual ada tetapi belum memiliki identitas kependudukan sama sekali untuk segera melakukan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan tidak terkecuali warga negara yang tinggal di wilayah perbatasan, mendiami kawasan hutan, wilayah terluar dan masyarakat adat serta pedalaman;
8. KPU berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah untuk mendapatkan data status penduduk korban bencana alam dalam rangka memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen;
9. KPU berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP-elektronik di seluruh Provinsi terutama Provinsi yang capaiannya kurang dari 80% yaitu di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat;
10. KPU mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Luar Negeri dan melakukan penandaan terhadap pemilih tersebut yang ditemukan ganda dengan DPT dalam negeri serta menyampaikan hasilnya kepada pengawas pemilu pemilu.
11. KPU melakukan peningkatan kapasitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengikutsertakan semua Ketua dan Anggota KPPS dalam bimbingan teknis untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara.(*)