Punya Kendaraan Modifikasi? Begini Aturan Penggunaan Rotator dan Sirene
GOWA, GOSULSEL.COM – Bagi pencinta otomotif, memiliki kendaraan tak ayal rasanya jika tidak dimodifikasi sedemikian rupa sesuai keinginan. Bahkan menjadi kepuasan tersendiri melihat tampilan kendaraan beda dari yang lain. Apalagi dengan tampil pernak pernik lampu.
Saat ini, yang menjadi trend adalah banyak kendaraan-kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menambah aksesoiris kendaraannya seperit lampu warna warni atau rotator dan sirine.
Hanya saja, menurut Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Gowa AKP Relagia Fara Dikta seharusnya warga atau pemilik kendaraan tahu kalau penggunaan rotator dan sirine ada aturannya. Ia mengatakan tidak semua kendaraan bisa memakai rotator dan sirine tersebut.
“Rotator, jadi ketentuan penggunaan rotator itu kan sudah ada ketentuannya. Jadi untuk rotator biru itu dan seiren hanya kopolisian saja. Nah misalnya kalau rotator warnah merah itu ambulance dan pemadam kebakaran, kalau lampu kuning itu patroli yang biasa di jalan Tol atau petugas jalan tol kalau misalkan di luar dari itu berarti menyalahi ketentuan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sosialisai terkait penggunaan rotator dan sirine sudah dilakukan di berbagai media sosial dan radio. Untuk saat ini pihkanya akan terus melakukan giat pada kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine tersebut.
“Jadi memang sedang giat-giatnya kita melaukan penertiban. Jadi sudah dua hari kemarin kami melakukan penertiban. Bukan hanya rotator dan sirene, tapi baik itu TNKB, kenalpot sama yang kendaraan yang STNK yang tidak sesuai aturan dan kami langsung tilang di tempat karena kami kan sudah lakukan soasiualiasi di beberapa media,” jelasnya.
AKP Relagia Fara Dikta meminta masyarakat Kabupaten Gowa untuk tertib berlalu lintas dan menggunakan fasilistas yang dikeluarkan oleh idustri kendaraan tersebut. “Karena itu kan sudah teruji dan standard Nasional Indonesia (SNI),” tambahnya.(*)