Pertandingan PSM vs PSMS Medan

Denda Rp 300 Juta jadi Kerugian Besar PSM Makassar

Senin, 17 Desember 2018 | 22:33 Wita - Editor: Irwan Idris - Fotografer: Erik Didu - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PSM Makassar harus menangung denda Rp 300 juta yang dijatuhkan Komisi disiplin PSSI akibat ulah oknum suporter yang menyalakan flare saat pertandingan terakhir Juku Eja melawan PSMS Medan di Stadion Andi Mattalatta Mattoanging Makassar pekan lalu.

Sekretaris Klub PSM Makassar, Andi Widya Syadzwina sangat menyayangkan denda yang harus dibayarkan pihak manajemen dengan jumlah yang sangat besar tersebut.

“Kami telah menerima SK Komdis PSSI terkait hukuman yang diberikan kepada PSM akibat tingkah laku buruk suporter” ucapnya.

Kata Wina, sapaan Andi Widya Syadzwina, denda tersebut sangat berat bagi PSM Makassar yang tengah menyiapkan tim untuk berlaga di Piala Indonesia serta persiapan pembentukan tim menghadapi Liga 1 2019 nanti.

“Sangat disayangkan di saat seperti ini kita harus membayar denda yang sangat besar yaitu 300 juta rupiah dalam satu pertandingan saja,” tambah Wina.

Di dalam SK Komdis tertanggal 13 Desember disebutkan bahwa suporter PSM Makassar terbukti masuk ke dalam lapangan serta menyalakan flare di dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan terhenti sehingga terjadi pelanggaran disiplin. Akibat pelanggaran tersebut, PSM Makassar dihukum denda sebesar 300 juta rupiah.

“Kami sangat mengerti kekecewaan suporter terhadap kondisi sepakbola Indonesia saat ini. Tetapi kekecewaan itu jangan sampai malah merugikan tim sendiri. Sebelumnya PSM juga telah mendapatkan hukuman sanksi dan denda di beberapa pertandingan sebelumnya yang nilainya cukup besar. Dan ini tentunya merupakan kerugian besar bagi PSM,” ucap Wina.

“Kami berharap ini yang terakhir dan tidak ada lagi hukuman maupun denda-denda lainnya di masa yang akan datang. Mari kita sama-sama menjaga PSM demi kebaikan bersama. Kalo memang cinta PSM, harusnya bisa membantu dan mendukung tim tercinta kita ini dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berujung hukuman berat termasuk denda uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” tutup Wina.(*)