#Palopo
Ribuan e-KTP Dimusnahkan di Palopo, Ada Apa?
PALOPO, GOSULSEL.COM — Ribuan e-KTP atau KTP-el dimusnahkan oleh Disdukcapil kota Palopo, disaksikan langsung oleh Bawaslu Kota Palopo, Senin (17/122018) pagi tadi.
E-KTP invalid yang dimusnahkan sebanyak 7.807 lembar. Menurut pihak Disdukcapil, e-KTP yang dimusnahkan merupakan KTP invalid. Mulai sejak pencetakan e-KTP pertama di tahun 2012 hingga 15 Desember 2018.
Prosesi pemusnahan yang dilakukan di pelataran kantor Disdukcapil ini, dihadiri oleh Sekda Palopo Jamaluddin Nuhung didampingi oleh Kadis Disdukcapil Palopo Asir Mangopo.
Pemusnahan KTP-el tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, BAPPEDA, komisioner KPU kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo.
Setelah melakukan pemusnahan e-KTP, dilanjutkan melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.
KTP-el yang dimusnahkan merupakan KTP invalid yang terdiri dari perubahan data, pindah penduduk dan kesalahan cetak.
“Bawaslu Kota Palopo mengapresiasi langkah Disdukcapil memusnahkan KTP-el invalid tersebut. Langkah ini meminimalisir potensi penyalahgunaan e-KTP pada Pemilu 2019,” kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Palopo, Ahmad Ali.(*)