Disdukcapil Gowa

Segera Lakukan Perekaman KTP-el Bila Tak Ingin Data Kependudukan Anda Nonaktif

Selasa, 18 Desember 2018 | 01:26 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Warga Kabupaten Gowa yang sudah berusia 23 tahun ke atas tapi belum juga melakukan perekaman atau belum memiliki KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) maka berdasarkan instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seluruh data kependudukannya akan dinonaktifkan.

Hal itu ditegaskan Kadis  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskucapil) Kabupaten Gowa Ambo, Senin (17/12/18).

pt-vale-indonesia

Ambo mengatakan sanksi penonaktifan data kependudukan akan diberlakukan pemerintah setelah 31 Desember 2018 nanti.

“Iya, berdasarkan instruksi Dirjen Kependudukan bagi warga yang telah berusia 23 tahun ke atas dan belum juga melakukan perekaman KTP-el apalagi memiliki KTP-el maka seluruh data kependudukannya dinonaktifkan,” jelas Ambo.

Pemerintah, kata Ambo, sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perekaman namun masyarakat masih juga bermasa bodoh. “Jadi ketentuan instruksi ini berlaku hingga batas 31 Desember 2018 ini,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Ambo berujar, setelah tanggal 31 Desember 2019 maka hak kependudukan dinonaktifkan. “Kalau dinonaktifkan maka warga bersangkutan tidak akan bisa melakukan apapun khususnya terkait pengurusan pemberkasan dan lain-lainnya,” kata Ambo.

Menurut Ambo, jika warga wajib KTP-el namun belum mau melakukan perekaman itu, maka jika warga bersangkutan mau mengurus kependudukan maka harus mengurusnya kembali dari nol.

“Makanya saya mengimbau kepada para warga yang belum merekam diri di kantor kecamatan atau di kantor Dinas Dukcapil agar segera merekam kantor pelayanan Dinas Dukcapil. Kita tetap buka hingga batas 31 Desember 2018 nanti. Lewat dari tanggal itu maka data kependudukan anda akan ditutup atau dinonaktifkan. Karena itu sebelum anda mendapatkan sanksi tersebut maka segera merekam diri kami menunggu dan siap melayani sebelum 31 Desember ini,” tandas Kadis Dukcapil Gowa.

Dikatakan Ambo wajib KTP-el di Gowa mencapai 526.957 jiwa dari total penduduk Gowa 753.935 jiwa. Yang sudah merekam diri per 15 Desember 2018 sebanyak 512.305 jiwa atau capaiannya sudah 97,22 persen. Kini tersisa 14.652 jiwa yang belum merekam.

Dijelaskannya untuk wajib KTP-el ini ada tiga kategori yakni yang sudah berusia 17 tahun, yang sudah menikah dan yang pernah menikah.(*)


BACA JUGA