Staf Ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan, Qadriathi Dg Bau

Pengamat Transportasi Sulsel Sebut ETLE Solusi Cerdas Atasi Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar

Rabu, 19 Desember 2018 | 16:14 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Berbagai upaya dilakukan oleh kepolisian khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah dengan penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti Elektronik CCTV atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE atau istilah lainnya Tilang Kamera ini sekarang dalam tahap uji coba di Kota Makassar hingga tanggal 23 Desember dan akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2018 mendatang.

pt-vale-indonesia

Menaggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi Sulsel, Qadriathi Daeng Bau menyambut baik dengan adanya sistem tilang kamera tersebut. Menurutnya ETLE merupakan salah satu manajemen rekaya lalu lintas berbasis elektronik dan bagus diterapkan di Makassar sebagai fungsi  pengawasan oleh kepolisian.

“Ini bagus sebagai pendukung fungsi  pengawasan oleh kepolisian. Pengawasan kendaraan bermotor di ruas jalan secara manual selama 24 jam tidak mungkin dilakukan oleh petugas kepolisian walaupun ada pergantian shift karena ada batas jam kerja juga sehingga dgn adanya CCTV yang menggantikan fungsi manual tersebut merupakan terobosan baru yang dilakukan kepolisian di Kota Makassar untuk melakukan penilangan kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas,” katanya.

Dengan penerapan sistem Tilang Kamera tersebut, semua kendaraan yang melakukan pelanggaran di Jalan Raya akan terekam melalui CCTV yang dipasang di 23 titik di kota Makassar dan penerapan Tilang Kamera tersebut dapat mendisiplinkan pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.

Hanya saja, Staf Ahli Dinas Perhubungan Sulsel juga ini menyarankan masih ada yang perlu diperbaiki atau dilengkapi pihak kepolisian seperti database kendaraan baik kendaraan dari Sulsel maupun kendaraan dari luar Sulsel termasuk kendaraan yang sudah berganti kepemilikan.

“Ada beberapa yang perlu diperbaiki oleh kepolisian dengan adanya penggunaan CCTV ini. Termasuk database kendaraan di Polda harus dilengkapi oleh semua nomor plat kendaraan yang beroperasi di wilayah Sulsel khususnya. Jangan hanya terfokus kendaraan yang ada di Sulsel misalnya hanya plat kode DD. Bagaimana misalnya kalau dia kode B atau lainnya. Jadi database kendaraan perlu terkoneksi secara nasional,” jelasnya.

“Terus ini juga yang perlu diperhatikan penggunaan kendaraan second baik mobil maupun motor. Karena pada saat terjadi pelanggaran surat penilangan itu akan dikirimkan melalui alamat SNTK. Sedangkan masih menjadi kebiasaan sebagian masyarakat kita, begitu sudah beli mobil second tidak langsung balik nama,” sambungnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut meminta agar setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) perlu pencatatan nomor telepon seluler dan alamat email. 

“Jadi kalau misalnya terjadi pelanggaran sementara kendaraan second, bisa bersurat lewat alamat yang di STNK dan bisa juga dikirim lewat alamat email yang ada atau nomor telepon yang membayar pajak,” katanya.

Sementara itu, untuk pengiriman surat tilang, Qadriathi Daeng Bau juga menyarankan agar selain dengan POS juga bekerja sama dengan sejumlah penyedia jasa pengrirman seperti TIKI dan JNE. “Untuk mengantisipasi lonjaknya pelanggaran ya jangan sampai tidak sampai ke alamat yang dituju,” ungkapnya.

Selain itu, untuk pembayaran denda agar melibatkan sejumlah Bank yang ada di Sulsel bukan hanya BRI. “Karena masyarakat kita tidak semua punya rekening BRI agak susah juga jadi sebaiknya diMOUkan dengan semua bank yang ada di Sulsel,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan agar pemasangan CCTV bukan hanya di 23 titik tersebut melainkan agar dipasang di sejumlah titik yang disinyalir terdapat banyak pelanggaran lalu lintas, seperti di ruas jalan yang dilarang parkir.

Namun yang tak kalah pentingnya, sosialisasi penerapan sistem tilang kamera tersebut di semua kalangan termasuk pelajar dan remaja. Menurutnya, selama ini pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh kalangan remaja.

“Jadi dalam tahap uji coba ini perlu dilakukan sosialiasi ke semua kalangan termasuk ramaja. Karena yang sering melanggar di usia remaja. Sosialisasi misalnya di universitas, karang taruna, pihak sekolah, organisasi masyarakat yang ada di lorong maupun memanfaatkan semua sosmed. Walaupun konsekuensinya butuh dana  lebih tapi untuk mendukung pelaksanaan ETLE,” tututpnya.(*)