#Luwu Timur
Hindari Penyalahgunaan, Puluhan Ribu KTP-EL Dimusnahkan Disdukcapil Luwu Timur
MALILI, GOSULSEL.COM – Sebanyak 18.796 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Luwu Timur dimusnahkan, Kamis (20/12/2018) pagi.
Dari puluhan ribu keping yang dimusnahkan terdiri dari 2.472 KTP Non Elektronik dan 16.324 KTP Elektronik (E-KTP).
Pemusnahan yang dilaksanakan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur diawali dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan KTP, dilanjutkan dengan pembakaran KTP yang rusak, bekas dan invalid yang dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, bersama Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Amran Syam dan Perwira Penghubung Kabupaten Luwu Timur, Mayor Inf. Suparman, yang disaksikan dari pihak Polres, Bawaslu, KPUD setempat serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler bahwa, upaya pemusnahan KTP rusak dan invalid sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 470, tentang Penatausahaan KTP Rusak atau Invalid.
“Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan agar e-KTP yang rusak atau tidak berlaku lagi dimusnahkan dengan cara dibakar. Instruksi ini dibuat untuk menghindari penyalahgunaan KTP bekas jika e-KTP yang rusak hanya digunting atau dipotong,” kata Husler saat diwawancarai.
Sementara Plt. Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija dalam laporannya mengatakan, KTP yang dimusnahkan ini merupakan hasil penarikan dari Seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kabupaten Luwu Timur dan dari Disdukcapil, karena terjadi perubahan elemen data seperti perubahan status dari kawin menjadi sudah kawin, pindah alamat, adanya peristiwa pindah datang, serta adanya kerusakan KTP el seperti elemen data yang buram dan tidak terbaca.
“Setelah dilakukan pengecekan, KTP ini berasal dari warga yang KTP-nya rusak, berubah status perkawinan, pindah wilayah, KTP lama ditarik dan dimusnahkan,” ungkap Oksen Bija.(*)