Tahanan Lapas Bollangi Otaki Peredaran 900 Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru
Saat kembali dilakukan pengembangan, lanjut Diari, Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan lelaki Ardi yang berada di Pampang.
“Ardi merupakan penyedia sabu-sabu yang dikuasai Lina. Dari tangan Ardi berhasil diamankan 1 sachet sabu-sabu,” bebernya.
Diari menambahkan, bahwa otak dalang semuanya merupakan lelaki bernama Trianto Ahmad.
“Ahmad ini merupakan tahanan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bollangi,” tambahnya.
Untuk lelaki Dian, lanjut Diari, dia berperan sebagai gudang kemudian memberikan ekstasi ke Shanty.
“Sementara itu, Lina mengedarkan barang sabu dari Dian. Untuk Trianto ini sudah menjalani hukuman di Lapas Bollangi selama tiga tahun,” ujarnya.
“Dari kelima pelaku ini, empat diantaranya merupakan residivis. Sedangkan Dian merupakan jaringan baru. Nanti kita akan kembangkan kembali,” jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada kelima pelaku yakni pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(Jusrianto/Go Cakrawala)